Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19
- Pemkab Purwakarta
Tak cukup disitu, JPU lantas bertanya kepada mantan Sekda Purwakarta tersebut mengenai teknis pengajuan bantuan tersebut.
"Duluan Perbup, atau permohonan? kembali jaksa bertanya.
"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," lanjut Iyus menjawab pertanyaan dari jaksa.
Kemudian, Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.
Sementara itu, eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kesaksianya menuturkan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh. Sedangkan urusan pencairan, Anne mengaku tidak tahu sebab hal tersebut adalah ranah teknis.
"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," jelasnya.
Setelah menerima usulan, Anne lalu melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.