Makin Panas! Muncul Isu Pemakzulan Jokowi, Ganjar Pranowo Angkat Bicara
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal isu pemakzulan Presiden Jokowi yang baru-baru ini mencuat.
Diketahui, ada sejumlah tokoh yang mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD dengan membawa usulan atau permintaan agar Presiden Jokowi dimakzulkan.
Atas hal tersebut, Ganjar memandang pemakzulan adalah kewenangan parlemen. Ia pun mengaku belum tahu jelas soal isu yang muncul terkait itu.
"Itu di parlemen kan, saya kira bicaranya mesti di parlemen, alasannya apa. Saya belum tahu itu," kata Ganjar kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).
Ganjar menambahkan bahwa pemakzulan memerlukan proses politik yang panjang.
"Kan pemakzulan itu ada urutannya. Tidak begitu. Kan ada proses politiknya," tegas Ganjar.
Sebelumnya, beberapa tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 mendatangi kantor Menkopolhukam menemui Mahfud MD pada Selasa, 9 Januari 2024. Tokoh tersebut adalah Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto.
Mahfud mengatakan mereka datang untuk melaporkan dugaan kecurangan pemilu. Sehingga mereka tidak mau ada Jokowi di pemilu 2024 ini. Sehingga Jokowi perlu dimakzulkan sebelum pemilu.
Namun, Mahfud menjelaskan bahwa pemakzulan bukanlah menjadi kewenangannya, melainkan bergantung pada partai politik dan DPR.
"Ada juga mereka yang minta pemakzulan Pak Jokowi, minta pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang, kalau urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan. Dan itu urusannya partai politik dan DPR, bukan Menko Polhukam," jelas Mahfud di kantornya.
Tak jauh berbeda dengan Ganjar, Mahfud juga menyebut bahwa pemakzulan perlu melalui proses dan harus melalui beberapakali persidangan.
"Jadi saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," beber Mahfud.