Ganjar Dorong Partai Pengusung Gunakan Hak Angket Guna Bongkar Dugaan Kecurangan Pilpres
- Istimewa
Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, khususnya pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.
Menurut Ganjar, dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh didiamkan di DPR, terlepas apa pun kepentingan politik dan dukungan paslon tertentu.
"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," imbuhnya.
Ganjar menyadari pihaknya tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Sebab, mereka membutuhkan dukungan partai pendukung pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni NasDem, PKS, dan PKB.
Oleh karena itu, Ganjar-Mahfud membuka pintu komunikasi dengan partai pengusung pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan, dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.