Pansus 9 DPRD Kota Bandung Temui Warga Sosialisasikan Revisi Perda Minol

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Pansus 9 DPRD Kota Bandung mensosialisasikan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol (minol).

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Waspada Potensi Hujan Abu

Sosialisasi digelar dengan cara menemui langsung warga di daerah dapil masing-masing anggota pansus.

"Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas," ujar anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan.

School Creative Hub 2024 Bagi Pelajar SMP dan SMA di Bandung Akselarasi Duniakan Budaya Indonesia

"Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol," jelasnya.

Beberapa yang disampaikan diantaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5-20 persen. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.

KDM Ungkap Penjual Eksimer Berkedok Jual Minuman Kekinian, Warga Geram Langsung Robohkan Kios

"Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran," terangnya.

Yang juga diatur dalam perda ini adalah, boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar. "Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya," tambahnya.

Menanggapi hal ini, lanjutnya, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.

"Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat," tuturnya.

Untuk itu, Juniarso menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk melakkan pemantauan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran maka bisa langsung melaporkan. Karena, meskipun perizinan ada di pemerintah pusat, namun untuk penindakan jika ada pelanggaran, tetap ada di pemerintah kota dalam hal ini satpol PP.

"Bahkan jika ada pelanggaran, pelanggar bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Pelanggaran ini bisa dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, sehingga jika memang dinyatakan bersalah, maka izin pengusaha bisa dicabut oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Halnya dengan Ketua Pansus 9 Andri Rusmana yang mengatakan dikhawatirkan mengakses minuman beralkohol ini jadi lebih mudah. Sehingga keluarga harus lebih hati-hati dalam mengawasi anaknya.

"Sehingga, selain pengawasan yang dilakukan masyarakat, sanksi yang diberikan pemerintah jika ada pelanggaran, pembinaan dari keluarga juga snagat dibutuhkan," bebernya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah minol mudah didapatkan oleh remaja-remaja di Kota Bandung. Dengan bimbingan dari keluarga, remaja Kota Bandung jadi lebih memiliki benteng dalam bergaul dan punya kesadaran dalam menjauhi minol.