Pansus 6 DPRD Kota Bandung Soroti Zonasi PKL: Lebih Baik Zona Merah dan Hijau
VIVA Jabar – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menjelaskan terkait Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Di mana, raperda ini masih sangat prematur karena pembahasan baru dilakukan satu kali.
"Kami melakukan pembahasan baru satu kali. masih jauh dari kata selesai apalagi sempurna. Masih banyak yang harus dibahas dan masih banyak yang bisa berubah," jelas anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Edi Haryadi.
Dalam pembahasan raperda, jelas Edi, yang menjadi sorotan adalah mengenai zonasi PKL.
Edi mengungkapkan, zonasi PKL akan lebih baik jika hanya ada dua, yaitu zona merah dan hijau.
"Lebih baik tidak usah ada zona kuning. Berlakukan saja dua zonasi dalam pembagian wilayah berjualan PKL, yaitu zona merah dan zona hijau. Kalau boleh ya boleh, kalau tidak ya tidak," jelas Edi.
Hal itu lantaran agar tidak terjadi kebingunan jika adanya zona kuning. Pengaturan waktu itu malah akan berpotensi membuat oknum mencari celah untuk melakukan pelanggaran.
"Sehingga ada baiknya, jika zona kuning dihilangkan saja," tegasnya.
Mengurusi masaah PKL ini, lanjut Edi, merupakan hal yanng tidak mudah. Di satu sisi, sebagai anggota DPRD harus menegakkan aturan yang sudah dibuat.
"Kita membuat aturan dan berusaha membantu Pemkot Bandung untuk membuat kota jadi lebih indah, tidak kumuh dengan keberadaan PKL," tuturnya.
Namun, di sisi lain, kegiatan PKL merupakan upaya dan ikhtiar warga untuk mencari nafkah bagi penghidupan mereka.
Sehingga, jika Pemkot Bandung ingin melakukan penataan PKL harus dipastikan tenpat baru untuk relokasi tidak merugikan PKL.
Sehingga, sebagai anggota DPRD Kota Bandung, harus bisa memposisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak.
Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikanya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses oembahasan masih sangat panjang.
"Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih inah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL," pungkasnya.