Reaksi Pesulap Merah soal Gus Samsudin Jadi Tersangka Pembuatan Video Aliran Sesat
VIVA Jabar – Akibat ulahnya membuat video konten aliran sesat yang menghalalkan tukar pasangan, Gus Samsudin resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada Jum'at, 1 Maret 2024.
Dalam kasus video yang dianggap meresahkan masyarakat, pria berusia 35 tersebut dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 6 tahun.
Kasus yang menyeret pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati itu, turut dikomentari oleh lawan seterusnya, yakni Pesulap Merah. Pria dengan dandanan serba merah yang sempat berseteru dengan Gus Samsudin itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan Gus Samsudin itu masuk dalam kategori penistaan agama.
"Buat saya ini jatuhnya penistaan (agama). Saya pun sebagai muslim ya, kenapa tegas banget membongkar konten-konten berkedok agama, karena mereka ini mencemarkan nama baik Islam," kata Pesulap Merah, dikutip pada Jum'at, 1 Maret 2024.
Pesulap Merah juga memandang bahwa ajaran Gus Samsudin beserta timnya itu merupakan perbuatan yang menyimpang.
"Ajaran ini menyimpang, mereka misalnya adu tenaga dalam. Padahal mereka ini menyimpang itu. Itu adu tenaga dalam itu menyimpang. Berdalih edukasi, edukasi dari mana? Yang mereka contohkan aja itu palsu. Jadi bukan edukasi, lebih ke pembodohan," ujar Pesulap Merah.
Kemudian, Pesulap Merah juga meminta kepada Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Mabes Polri tidak diam dengan kasus Gus Samsudin tersebut.
"Maka dari itu saya mepyampaikan ke MUI dan Mabes Polri, ini boleh ditindak lanjuti. Karena dulu aja, Gus Idris bikin konten kegaduhan, itu bisa dipenjara tiga bulan. Kok Samsudin ini, ada apa di baliknya? Koq enggak bisa dipenjara," kata Pesulap Merah heran.