Bantu Pekerja Terima Haknya, Pemkab Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR

Ilustrasi uang THR
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka posko pengaduan THR menjelang Idul Fitri 1445 H, atau Lebaran 2024.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono mengatakan, posko ini bertujuan untuk membantu puluhan ribu pekerja agar menerima haknya.

"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," jelas Rudi dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Jasa Tirta II Salurkan Air Bersih untuk Warga Purwakarta

Posko pengaduan ini, jelas Rudi, sekaligus menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan jikalau ada kendala pembayaran THR.

"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi.

Cukupi Ketersediaan Air di Waduk Kaskade Citarum, Jasa Tirta II Turut Sukseskan Operasi Modifikasi Cuaca 2024

Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, saat ini perusahaan yang beroperasi di Purwakarta sebanyak 593 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Gurnadi menjelaskan, dengan banyaknya jumlah perusahaan dan pekerja, tentunya diperlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.

"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi.

Posko pengaduan THR ini, jelas Didi, dibuka atas perintah Pj Bupati Purwakarta, Beni Irwan.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," kata Didi.

Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi, Pemkab Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.

Menurut Didi, pembukaan Posko Pengaduan THR juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pengaduan THR bisa dilakukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, pekerja juga bisa mengadukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan cara melaporkan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Didi.

Didi mengatakan, mayoritas perusahaan di Purwakarta membayarkan hak THR kepada pekerjanya selalu tepat waktu yang ditentukan yakni tujuh hari sebelum lebaran. Perusahaan yang mengalami keterlambatan membayar THR, lanjut Didi, sangatlah sedikit.

Pada tahun 2022, hanya ada satu perusahaan yang mengalami keterlambatan, sementara tahun 2023 ada lima perusahaan yang mengalami keterlambatan.

"Jika dibandingkan dengan jumlah perusahan yang ada, jumlah yang mengalami keterlambatan membayar THR sangatlah sedikit. Untuk tahun ini semoga tidak ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya," kata Didi.

Didi menjelaskan, terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Th 2016.

"Kami ingatkan, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Disnakertrans Purwakarta terus melakukan monitoring dan pendataan untuk memastikan THR bagi pekerja bisa diterima sesuai waktu yang ditentukan," kata Didi Garnadi.