Install Sekarang! Aplikasi JMO akan Permudah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO
Sumber :
  • pinterest.com

Jabar – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini akan lebih mudah untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, kini tersedia aplikasi Jamaostek Mobile (JMO).

Anggap Tapera Membebankan Pengusaha dan Pekerja, APINDO Jabar Rilis Surat Pernyataan

Kepala kantor BPJS Wilayah Jawa Barat mengungkapkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi tentang BP Jamsostek serta dapat melakukan klaim JHT dengan lebih mudah secara online. Hal itu dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.

“Sekarang para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan informasi  mengenai BP Jamsostek dan melakukan klaim Jaminan Hari Tuanya secara online dimanapun dan kapanpun karena sudah bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa di download di smartphone para peserta”. ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat.

BPJS ketenagakerjaan Dukung Gelaran Jobfair di Acara Semarak Bulan Pelatihan Vokasi 2023

Melalui aplikasi JMO tersebut, peserta BJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

Dengan menggunakan aplikasi JMO dapat melakukan pencairan klaim JHT dan tidak butuh waktu lama. Tidak hanya itu, peserta BP Jamsostek bisa melakukan klaim dimana saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pro Rakyat, Bupati Bandung Imbau Perusahaan Beri CSR Berupa BPJS Ketenagakerjaan pada Masyarakat

Jamsostek Mobile ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta.

Romie Erfianto menjelaskan, Jamsostek Mobile kini memiliki fitur untuk memperbaharui data, melakukan simulasi saldo JHT dan JP, download kartu digital, pengajuan serta pelacakan klaim jaminan hari tua.

Selain itu, ada juga berbagai fitur lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh peserta. Peserta dapat mendownload aplikasi Jamsostek Mobile ini melalui play store ataupun App Store setelah melakukan download aplikasi, peserta dapat melakukan pengkinian data dan verifikasi dengan biometrik wajah.

Melalui pemutakhiran data, peserta dapat melakukan update data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank serta data tambahan dan kontak darurat.

Peserta yang sudah melakukan pemutakhiran data dan memenuhi persyaratan untuk klaim JHT dapat mengajukan melalui aplikasi JMO. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya tinggal mengisi alasan pengajuan klaim dan melakukan verifikasi wajah pada menu klaim JHT.

Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJAMSOSTEK, dan ini dikhususkan untuk para peserta yang memiliki saldo dibawah Rp 10juta.

”Semoga dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan berbagai kemudahan yang kami berikan saat ini, kami berharap dapat meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ,” pungkas Romie.