Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy
Sumber :
  • Istimewa

Pada sidang hari ini,tiga orang Saksi dalam pernikahan tadi telah menjelaskan tentang apa yang dia informasikan terkait pokok masalah kasus ini.'Ujar Felicia pada wartawan di PN Bandung.

Intip Karir Jakson, Jaksa Moncer Jebolan Udayana

Menurut keterangan Felicia Saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Sebagai penasehat hukum Saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa Saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya usai sidang.  

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Terdakwa Adetya Alias Shasa

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias ​​​​Sasha (48) didakwa menduga pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. 

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa persetujuan Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan penjualan beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi 

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Adetya Yessi Setiani, Minta Hakim Lanjutkan ke Pokok Perkara

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan penculikan Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.