Menkumham Yasona Laoly Ultimatum Notaris Jangan Beratkan Masyarakat

Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc, Ph.D
Sumber :
  • Istimewa

"Saudara-saudara sebagai anggota MKNW harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," katanya.

Kanwil Kemenkumham Jabar Bawa Kades/Lurah Borong Penghargaan Paralegal Justice Award 2024

Perlu dipahami bahwa saat ini jumlah notaris sangat banyak, muncul persaingan untuk mendapatkan klien, sehingga banyak notaris yang memang menyediakan jasa dan adanya persaingan tidak sehat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan jasa notaris yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan kepercayaan masyarakat. Tidak hanya kepada notaris, tetapi juga kredibilitas Kemenkumham sebagai institusi pengawas notaris yang menjadi sorotan.

"MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta, serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan peradilan. Saudara-saudara sekalian merupakan perpanjangan tangan saya dalam melakukan pengawasan terhadap notaris, sehingga kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dapat terwujud," katanya.

Maarten Paes Resmi Jadi WNI, Siap Tampil di Laga Timnas Indonesia Lawan Irak!

Menkumham Yasona Laoly Saksikan Pelantikan MKN

Photo :
  • Istimewa

Untuk itu, setiap anggota majelis harus memiliki komitmen yang kuat serta terus menambah pengetahuan dengan mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah di bidang kenotariatan di antaranya berbagai kebijakan di bidang regulasi seperti Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 9 tahun 2017 dan kewajiban untuk mengisi pemilik manfaat (Beneficial Ownership) yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018.

Kemenkumham Buka Suara soa Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia

Dalam fungsi pengawasan, MKN diharapkan mampu untuk melihat segala pelanggaran notaris secara objektif, tidak terpengaruh dengan segala bentuk intimidasi ataupun gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
img_title