Kasus TPPU AKBP Achiruddin Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Kata Polisi

Dua dari kanan: AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan harus berurusan dengan penyidik. Tak hanya tentang tindakan pembiarannya saat Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Perwira menengah itu juga sedang didalami penyidik.

Profil Aghnia Punjabi, Selebgram yang Anaknya Dianiaya Babysitter

Meski dalam kasus tersebut Achiruddin masih berstatus saksi, namun penyidik Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kasus itupun kini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan PPATK karena kasus ini juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 29 April 2023.

Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Dianiaya Babysitter Bukan Pertama Kali

Disebut oleh Hadi, kasus TPPU ini dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk masuk melakukan penyidikan terhadap harta kekayaan ayah Aditya Hasibuan itu.

"Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan," tutur Hadi.

Viral, Remaja di Bulukumba Dikeroyok Empat Temannya

Kemudian, AKBP Achiruddin dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sumut, Senin 1 Mei 2023. Sidang itu, terkait kasus penganiayaan dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

Di sisi lain, AKBP Achiruddin menjadi pengawas gudang BBM ilegal dekat rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sudah sejak tahun 2018. Gudang BBM itu, milk PT Almira Nusa Raya (ANR). 

"Hari hasil penyidikan Ditreskrimsus, bahwa hasil pemeriksaan, bersangkutan (AKBP Achiruddin) mengaku menerima imbalan, jasa sebagai pengawas dari aktivitas gudang tersebut, berdekatan dengan rumah AKBP AH," jelas Hadi.

Hadi mengungkapkan berapa besaran imbalan atau gratifikasi diterima AKBP Achiruddin dari gudang BBM ilegal sebagai pengawas itu, masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Aktivitas itu, terjadi sekitar tahun 2018 hingga 2023. Berapa besaran yang dia terima, dari PT ANR masih kita dalami, karena penyidik harus mensinkronkan keterangan-keterangan yang lainnya," ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin dan pihak PT Almira sudah dimintai keterangan pada Jumat 28 April 2023, secara maraton dari siang hingga malam hari.

"Atas hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan aktivitas gudang, juga memeriksa Dirut dari PT ANR. Besaran (imbalan) penyidik harus memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk PT Amiral itu sendiri. AKBP diperiksa sejak kemarin hingga malam hari," kata Hadi. 

Hadi dengan tegas mengatakan gudang BBM ilegal milik PT Amiral itu, tidak terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga sebagai gudang memilki usaha BBM. 

"Gudang BBM itu, ilegal dan tidak terdaftar di Pertamina," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Hadi menjelaskan keterlibatan dalam gudang BBM ilegal, bahwa AKBP Achiruddin dengan PT Amiral sudah saling mengenal lama. Karena, status sebagai polisi, membuat Achiruddin dijadikan pengawas. 

"Iya (karena AKBP Achiruddin polisi dijadikan pengawas), mereka sudah saling mengenal, sehingga PT Amiral yang meminta jadi pengawas," ucap Hadi.