Terbongkar! Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Tidak Sah
- Istimewa
VIVAJabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah demi hukum.
Ada beberapa pertimbangan hakim Eman memutuskan perkara tersebut. Di antara pertimbangannya, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sesuai prosedur.
Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Karenanya, hakim mengatakan status DPO terhadap Pegi tidak sah.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Adapun pertimbangan lain, hakim tidak sepakat dengan Polda Jabar mengenai prosedur. Menurutnya, sebelum penerapan tersangka harus dilakukan penerapan calon tersangka lebih dulu.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.