Terbongkar! Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Tidak Sah

Hakim Tunggal Eman Sulaeman
Sumber :
  • Istimewa

VIVAJabar – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Dalam sidang tersebut hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi tidak sah demi hukum.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Ada beberapa pertimbangan hakim Eman memutuskan perkara tersebut. Di antara pertimbangannya, hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sesuai prosedur.

Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Karenanya, hakim mengatakan status DPO terhadap Pegi tidak sah.

"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hasil Survei Terbaru 4 Calon Gubernur Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi di Atas Angin

Adapun pertimbangan lain, hakim tidak sepakat dengan Polda Jabar mengenai prosedur. Menurutnya, sebelum penerapan tersangka harus dilakukan penerapan calon tersangka lebih dulu.

"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title