Terbongkar! Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Tidak Sah
- Istimewa
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan bahwa Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur karenanya penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah secara hukum.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.
Kemudian, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan segera melepaskan Pegi dari tahanan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambahnya.