Sengketa Tanah PT Altrak 11978 Kalimantan Barat Lanjut ke Kasasi MA
- Istimewa
VIVAJabar – PT Altrak 1978 yang kini sedang menggarap proyek pembangunan kantor Cabang Pontianak, Kalimantan Barat terus menuai kontroversi.
Sebabnya, sang pemilik perusahaan yakni Siti Hartati Murdaya telah mengangkangi 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600. Kasus tersebut pun lanjut ke tahap Kasasi di MA.
Kuasa hukum Ny. Hasnah, yaitu Abdul Karim, SH. mengungkapkan bahwa tanah itu telah dirampas oleh PT Altrak pada tahun 2013 lalu.
“Tanah telah dirampas oleh PT Altrak 1978 atas nama Dra. Siti Hartati Murdaya pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor PT. Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Abdul Karim SH, Kuasa Hukum Ny. Hasnah, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.
Abdul Karim berharap, dengan berlanjutnya sengketa tanah tersebut ke kasasi MA, ia bisa mendapat keadilan.
"Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Abdul Karim menduga keras bahwa sertifikat yang dikantongi oleh PT Altrak 1978 itu cacat hukum dan penuh dengan kebohongan.