Dihukum Seumur Hidup, JPU Puas atas Vonis Teddy Minahasa Meski tak Sesuai Tuntutan
- viva.co.id
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa buntut kasus peredaran narkoba.
Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.
Vonis Hakim lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.
Hakim Ketua Jon Saragih menyebut ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati. Pertama, karena Teddy belum pernah dihukum, kedua telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
Ketiga, Teddy Minahasa banyak menerima penghargaan dari negara. Salah satu penghargaan yang diterima ialah Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko Widodo pada 2018 lalu. Saat menerima penghargaan, Teddy yang berpangkat Brigjen tengah menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Sementara untuk hal memberatkan, terdiri dari tujuh poin. Tujuh poin itu antara lain, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dengan memberikan keterangan secara berbelit-belit, Teddy menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.