Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas
Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya,” katanya.
“Dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Lisa Devianti saat membacakan nota pembelaan. **