Sidang Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Waris PT EMKL di Karawang Memanas
- Istimewa
Jabar, VIVA - Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu 23 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pledoi.
Terdakwa Kusumayati dinilai telah memberikan keterangan palsu karena materi pledoi yang disampaikan berbeda dengan keterangan pada proses hukum sebelumnya.
“Mana ada yang mengakui, terdakwa kan boleh berbohong, itu biasa lah, terdakwa kan nggak disumpah jadi boleh berbohong menolak semua fakta persidangan," tegas kuasa hukum korban Stephanie, Zaenal Abidin dalam keterangannya Kamis 24 Oktober 2024.
Namun, Zaenal memastikan pernyataan terdakwa tak dapat dibuktikan terlebih terkait susuan pemegang saham perusahaan milik keluarga.
“Tapi ada 1 hal yang tak bisa dipungkiri, sampai hari ini korban tidak masuk dalam perusahaan, harusnya kalau tanda tangan itu bener nggak niat dipalsuin berhenti dong, panggil anaknya, tawarin,” katanya.
“Ini sudah 3 tahun berjalan, baru di nota pembelaan ngomong niat dipalsukan bukan untuk perubahan saham perusahaan," terangnya.
Menurutnya, langkah terdakwa tidak memanggil korban sebagai ahli waris dipertanyakan jika memiliki niat baik. Bahkan, dengan memalsukan tanda tangan korban hingga mengambil haknya sangat disayangkan.
"Secara logika kita orang awam, ada sesuatu yang gak bener, kalau semua gak tahu (proses perubahan akta pemegang saham), ya sudah jangan diteruskan,” katanya.
“Ini buktinya ada semua namanya di akta perubahan saham, itu artinya dia menggunakan surat yang dianggapnya palsu itu kan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Stephanie melaporkan Kusumayati gegara tanda tangannya dipalsukan dalam SKW dan digunakan sebagai dasar mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika milik keluarga Sugianto.
Atas dasar pemalsuan tanda tangan pada SKW tersebut, Stephanie selaku ahli waris merasa dirugikan dan kehilangan haknya selaku ahli waris.
Dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa Ika Kusumayati menerangkan bahwa, perubahan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, merupakan inisiatif untuk mengatasnamakan saja.
"Di muka persidangan terdakwa Kusumayati menerangkan bahwa soal saham itu inisitif terdakwa, hanya mengatasnamakan saja, karena waktu itu ada pelanggan yang mau memakai jasa perusahaannya,” katanya.
“Dan mengatakan bahwa kalau mau lanjut kerjasama harus mengganti pemegang saham yang meninggal di akta pemegang saham," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Lisa Devianti saat membacakan nota pembelaan. *****