Kejagung RI Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo CS
- viva.co.id
Jabar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengajukan banding atas vonis empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Dikutip dari VIVA pada Sabtu, 18 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa langkah banding tersebut ditempuh agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak dalam proses hukum berikutnya.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Februari 2023.
Permohonan banding atas vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ini diajukan dalam akta permintaan banding sebagai berikut:
1. Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA'RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
2. Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
3. Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.
4. Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.
Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa 4 terdakwa yang telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pejabat humas pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Menurutnya, ada 4 dari 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang mengajukan banding, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2023.
Djuyamto menjelaskan, pengajuan banding dari terdakwa Kuat Ma'ruf telah diserahkan sejak Rabu, 15 Februari 2023 lalu. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal mengajukan upaya banding satu hari setelah Kuat Ma'ruf.
"Pengajuan banding terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," bebernya.