Geger, Muncul Istilah Islam Suwinti di Ponpes Al-Zaytun Indramayu

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dan Wakil Bupati Indramayu
Sumber :
  • Tangkap layar

VIVA Jabar – Kembali membuat inovasi yang juga terkesan kontroversi, Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat memunculkan istilah Islam Suwinti.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Model Islam Suwinti ini dilontarkan oleh Khumaidi yang merupakan salah satu jemaah Ka'batullah Indonesia. Kala itu, Khumaidi tengah menyampaikan sambutan pada acara istighosah di Ponpes Al-Zaytun.

Hal tersebut lagi-lagi menjadi viral, setelah videonya diunggah di kanal YouTube Al-Zaytun Official pada Kamis, 8 Juni 2023.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Suwinti itu sunat, kawin, mati,” kata Khumaidi saat menyampaikan sambutan.

Sebutan Islam Suwinti ini ditujukan kepada golongan orang yang dalam menganut agama Islam hanya bersyahadat pada saat-saat tertentu saja. Seperti ketika khitan, saat mengucap ijab kabul, dan menghadapi kematian. 

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

"Hanya sunat baca syahadat, kawin syahadat, mati syahadat," sebut Khumaidi.

Menurutnya, kelompok tersebut tidak memahami hakikat dari agama Islam karena kelompok tersebut tidak mengetahui cara untuk menyelamatkan diri di dunia. Bahkan, mereka tidak paham soal bagaimana mencari keselamatan di akhirat setelah mati.

Halaman Selanjutnya
img_title