Terlibat Pembunuhan Berencana, Seorang Brigadir Dipecat dan Divonis Seumur Hidup

Boby Laniasta, otak pembunuhan berencana
Sumber :
  • tvonenews.com

Jabar – Salah seorang polisi berpangkat Brigadir terbukti sebagai otak dari pembunuhan berencana dipecat dan divonis hukuman seumur hidup.

Polisi Singgung Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana atas Kematian Anak Tamara Tyasmara

Diketahui, korban pembunuhan tersebut bernama Rely Aprianto. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di kawasan Desa Pandan Ulang, Kecamatan Lawang Wetan, Musi Banyuasin. Pembunuhan tersebut melibatkan 8 orang tersangka lainnya.

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Ariep Herdianto Kusumo, dalam sidang vonis memutuskan terdakwa Boby Laniasta divonis hukuman seumur hidup. Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan mengajak delapan rekannya.

Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara, Polisi Singgung Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Ibu korban, Maimunah merasa puas atas vonis yang dijatuhkan Hakim kepada pembunuh anaknya. Ia pun berterimakasih kepada Hakim Ariep Herdianto Kusumo.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah memvonis pembunuh anak saya, dengan vonis seumur hidup,” pungkas Maimunah.

Resto Ramen Ini Sediakan Tiket Makan Seumur Hidup, Minat? Yuk Cek!

Sementara itu, Hakim Pengadilan Sekayu, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan alat bukti persidangan.

"Terdakwa Boby Laniasta kita vonis hukuman seumur hidup karena dirinya melakukan pembunuhan berencana, dan merupakan otak di balik pembunuhan yang dilakukannya dengan 8 rekanya,” pungkas Arief.

Halaman Selanjutnya
img_title