Penampakan Galangan Kapal Milik Ponpes Al Zaytun yang Disegel Pemerintah

Galangan kapal tradisional Al Zaytun
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

VIVA JabarGalangan kapal tradisional milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan, usai pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu didemo ratusan orang karena kontroversinya.

Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Tewas Usai Dianiaya Tidak Berizin

Pusat pembuatan kapal tradisional milik Al Zaytun yang berada di bibir pantai utara Jawa itu, di dalamnya terdapat dua kapal besar milik Panji Gumilang. Galangan kapal tampak sepi, tidak ada aktivitas berarti, hanya terdapat beberapa pekerja kebersihan dan penjaga.

Dua kapal penangkap ikan dengan berat 480 gross ton tersebut dibuat selama satu tahun setengah sebelum akhirnya disegel pemerintah pada Oktober tahun lalu.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut penjaga, kapal besar dengan tinggi 7 meter, lebar 14 meter dan panjang 48 meter tersebut akan digunakan untuk menjaring ikan guna memenuhi kebutuhan santri Al Zaytun. Namun, sejak tahun lalu, proses pengerjaan terhenti setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah.

"Kalau kita beras sudah enggak beli, kemudian lauk pauk seperti, daging sayur-sayuran enggak beli, sekarang tinggal ikan yang masih beli, kandang ayam kita punya sendiri. Yang kerja karyawan-santri, ini juga yang mengerjakan separuh dari santri, satu kapal 480 GT," kata Abdul Qodir, Penjaga Pusat Pembuatan Kapal Al Zaytun saat ditemui di lokasi, Minggu, 25 Juni 2023.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Selain terdapat dua kapal besar, di bangunan milik Al Zaytun itu juga terdapat sejumlah alat berat seperti crane dan bekho, hingga kini, proses perizinan galangan kapal masih dalam proses dan dilengkapi.

Galangan kapal tradisional Al Zaytun itu ternyata belum mengantongin izin sehingga disegel pemerintah daerah setempat. Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut segel sampai seluruh perizinan dilengkapi. Satpol Pemkab Indramayu sebagai penegak perda, juga memastikan tidak ada aktivitas sampai seluruh izin rampung.