Hadir Jadi Saksi di Persidangan, AG Pacar Mario Dandy Sempat Grogi Ditanya Hakim

Anak AG jadi saksi sidang Mario Dandy & Shane Lukas di PN Jaksel
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Anak AG menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas. Sidang tersebut digelar secara tertutup sehingga tidak bisa disaksikan oleh siapapun.

Jual Rokok Ilegal, Warga Tanjung Siang Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Terkait hal itu kuasa hukum dari anak AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan beberapa informasi terkait sidang yang dijalani oleh AG.

Grogi dan Kebingungan

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Terdakwa Adetya Alias Shasa

Mangatta Toding Allo mengatakan jika AG sempat grogi ketika diminta untuk memberikan keterangan dalam sidang. Sehingga dia beberapa kali kebingungan saat ditanya oleh Hakim.

"Jadi dia sempat grogi bahkan bingung untuk beberapa keterangan," ujar Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 27 Juni 2023.

Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Lebih lanjut, Mangatta menjelaskan jika karena grogi kliennya menjadi memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dia mengapresiasi Hakim yang sabar untuk meluruskan pernyataan dari AG.

"Dia sudah paham tapi dia ada beberapa yang miss, yang dia sampaikan tidak sesuai sama BAP. Tapi setelah disampaikan dan dikejar oleh hakim dan jaksa dia sudah luruskan lagi," kata dia.

Alasan Jadi Saksi

Mangatta juga menjelaskan alasan anak AG diminta menjadi saksi dalam persidangan kasus penganiayaan ini. Hal itu agar kasus ini menjadi jelas.

“AG tetap memberikan keterangan untuk membuat terang kasus ini," ucap dia.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.