MUI Sebut Finalisasi Rumusan Fatwa Terkait Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang proses finalisasi perumusan fatwa terkait dugaan Penistaan Agama yang dilakukan Panji Gumilang. Tak hanya dugaan Penistaan Agama, MUI pun merumuskan fatwa terkait indikasi kesesatan dan penyimpangan dalam kasus Ponpes Al-Zaytun Indramayu.
Hal itu dikemukakan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dalam Program 'Catatan Demokrasi tvOne' beberapa hari lalu.
Pertama, berkenaan dengan penodaan terhadap agama dan penodaan terhadap keyakinan, yang kedua berkenaan dengan kesesatan yang bisa mendapatkan indikasinya, dan yang ketiga berkenaan dengan penyimpangan.
"Nah ini dirumuskan oleh kita yang nanti akan ditentukan menjadi Fatwa," kata Cholil dilansir dari viva.co.id
Cholil mengatakan, MUI pasti akan memberikan jawaban ketika ditanya mengenai suatu perkara termasuk jika diminta memberikan fatwa.
"Pasti Kami menjawab, sama dengan orang minta fatwa kepada kami, kami juga pasti keluarkan tapi setelah proses ‘tashawwurul masalah’, setelah masalah bisa dikuasai penuh oleh kita, sebisa mungkin kita pasti menjelaskan. Karena tak boleh ’Ta'khirul bayan an waqtil hajah’, tidak boleh kita lambat menjelaskan di waktu yang diperlukan," ujar Cholil
Lebih lanjut, Dia mengatakan, MUI sejauh ini masih dalam proses meneliti apa yang disampaikan Panji Gumilang yang saat ini menjadi kontroversi. Setelah itu, berikutnya MUI akan mendalami mengenai Ponpes Al-Zaytun termasuk apa yang diajarkan.