Soal Panji Gumilang: Habib Luthfi, UAS Hingga UAH Bakal Jadi Saksi Ahli Bagi Bareskrim Polri

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagaimana diwatakan sebelumnya, Ihsan Tanjung selaku Ketum DPP FAPP melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut UAS

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ihsan 

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Penjelasan UAS Soal Non-Muslim Baca Syahadat Seperti yang Dilakukan Denny Sumargo

"Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. 

Ustadz Abdul Somad

Photo :
  • viva.co.id
Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.

Selain itu, kata dia, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
img_title