Penyidik Bareskrim Polri Cecar Panji Gumilang dengan 26 Pertanyaan, Panji Akui Kebenaran Video

Panji Gumilang datangi undangan Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang telah selesai menjalani pemeriksaan tahap awal di Mabes Polri. Panji Gumilang dituduhkan atas dugaan kasus pidana 'Penistaan Agama' oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasil (FAPP).

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Usai jalani pemeriksaan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir jenderal Polisi Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, tim penyidik menyampaikan 26 pertanyaan kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji, kata Dia, mengakui semua yang ada di video tersebar di media sosial itu adalah benar.

"Kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan dan dijawab oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan menjawab semua dan dia mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) 

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Brigjen Djuhandhani menuturkan, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 dan mulai diperiksa pukul 14.00 WIB. Saat pemeriksaan, pihak penyidik pun memberikan kesempatan untuk beristirahat dan menjalankan ibadah di sela-sela pemeriksaan.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Photo :
  • Viva.co.id
Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu

"Kami mengundang Panji Gumilang jam 10 dan yang bersangkutan hadir pada jam 13.30 WIB dan mulai diperiksa jam 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan di laksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan waktu istirahat makan," ucapnya. 

Adapun materi yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri yaitu terkait sejarah pendirian hingga struktur organisasi Pondok Pesantren Al Zaytun.  

"Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah Al Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan kemudian terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami," katanya. 

Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung 

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya. 

Menurut dia, Panji telah menistakan agama Islam lewat Pondok Pesantren Al Zaytun. Diantaranya, Panji diduga menistakan agama dengan menyatakan khatib perempuan dan itu telah viral di media massa. 

Ketum DPP FAPP, Ihsan Tanjung

Photo :
  • Screenshot berita tvonenews.com

"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," ujar dia.

Selain itu, kata Ihsan, Panji juga meyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.

"Ini sangat meresahkan sekali, karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sebutnya.

Oleh karenanya, Ihsan bersama sejumlah advokat mendatangi Bareskrim Polri supaya aparat penegak hukum menindaklanjuti laporannya untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat. 

"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya.