Bareskrim Polri Ungkap 3 Agenda Soal Panji Gumilang Pekan Depan, Berikut Tahapannya

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Kedua, Panji dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam. 

Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama

Pelaporan tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri hingga resmi statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap pihak terduga.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa (4/7/2023) dini hari, lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title