Polri Akan Tentukan Nasib Al-Zaytun, Panji Gumilang Jadi Tersangka?

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Purnawirawan TNI-Polri Desak Pemakzulan Jokowi dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut tim penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut yang menunjukkan dugaan perbuatan penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

"Kami harus taat hukum. Bagaimanapun juga, proses hukum tadi masih penyelidikan jadi sesuai aturan penyelidikan. Setelah naik jadi penyidikan ada upaya lagi yang dijalankan," ujar Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023.

Mabes Polri Bantah Kapolri Tidak Netral di Pemilu 2024: Hoaks!