Tegas! Negara-negara ini Beri Hukuman Mati Terhadap Pelaku LGBT

Ilustrasi bendera LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Bahkan di negara-negara di mana hukuman mati tidak diterapkan terhadap orang-orang LGBTQ+, namun masih banyak pelaku LGBTQ+ yang terus menghadapi penangkapan dan hukuman karena melakukan hubungan seks suka sama suka. Beberapa negara mempertahankan undang-undang amoralitas yang menargetkan anggota komunitas LGBTQ+, termasuk Kuwait, Lebanon, Myanmar, dan Oman.

Cerita Dian Sastro, Jadi Mualaf Karena Bertanya Soal Kiamat

Bahkan di tahun 2022 lalu, salah satu jaringan hak asasi manusia mengatakan bahwa dua pria gay telah diekseskusi di Iran setelah dihukum enam tahun penjara.  Kedua pria tersebut, adalah Mehrdad Karimpour dan Farid Mohammadi disebut kantor berita Aktivis Hak Asasi Manusia, telah dijatuhi hukuman mati karena "memaksa melakukan hubungan seksual antara dua pria".

Pada Juli 2022, pria gay lainnya dieksekusi di Iran atas tuduhan "sodomi", menurut kelompok hak asasi manusia itu. Dua pria lainnya dilaporkan dieksekusi atas tuduhan serupa di Iran pada Juli 2021.

Kisah Inspiratif Dian Sastrowardoyo, Dari Pertanyaan Tentang Tuhan Hingga Memeluk Islam