Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun Kepada Menkopolhukam, Ada Apa?

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang semakin kompleks. banyak pihak yang melaporkan Panji ke pihak kepolisian, tidak sampai disitu, Masyarakat pun banyak yang mengomentari kasus Panji tersebut, dari mulai masyarakat biasa, Ulama, hingga para politisi.

Jubir FPI Ungkap Alasan Habib Rizieq Menikah Lagi

Dan tentunya Panji Gumilang pun tak tinggal diam, Panji melawan dan melaporkan balik pihak-pihak yang mengkritiknya. Salah satu yang paling fenomenal ialah gugatan Panji Gumilang yang dilayangkan terhadap Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

Gugatan itu mulanya diajukan oleh Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Juli 2023. Namun pada akhirnya Panji Gumilang mencabut gugatan materil maupun imateril senilai Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar

Panji Gumilang mencabut guagatannya itu melalui kuasa hukumnya yakni Hendra Effendy. Ia menyebut gugatan itu dicabut lantaran Mahfud MD dinilai sudah memiliki penilaian objektif atas perilaku kliennya.

"Pertama Pak Mahfud MD dinilai oleh klien kami ke sini sudah baik. Sudah mulai melihat kepada objektifitas penilaiannya. Statement-statemennya kepada masyarakat itu sudah bagus," ujar Hendra Effendy dalam acara Kabar Petang tvOne dikutip pada Sabtu 22 Juli 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Hendra menjelaskan gugatan itu diajukan karena ada miskomunikasi dengan tim kuasa hukum Panji Gumilang. Maka itu, kubu Panji Gumilang langsung mencabut terkait dengan gugatannya kepada Mahfud MD. Bahkan, pengacara Panji juga sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak menindaklanjuti.

"Karena pada akhirnya disampaikan pada ke kami itu gugatan yang didaftarkan kemarin itu diminta dicabut dulu, tidak dilanjutkan," kata Hendra.

Halaman Selanjutnya
img_title