Temukan Tindak Korupsi Pengadaan Saran Kerja, PT Telkom Akses Lapor Kejari Bandung

Temukan Tindak Korupsi, PT Telkom Akses Lapor Kejari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarPT Telkom Akses sebagai Anak usaha Telkom Group yang bergerak di bidang infrastruktur dan jaringan melaporkan asisten manajer keuangan sekaligus site manager PT Telkom Akses Regional Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi.

RUPS Pos Indonesia Sahkan Rekor Laba Bersih 728 Miliar dan Komisaris Baru

Laporan tersebut dilakukan menyusul temuan audit internal dan investigasi yang dilakukan anak usaha BUMN tersebut pada tahun 2022.

Berdasarkan audit internal itu, perusahaan menemukan penggelapan atau fraud pada laporan pertanggung jawaban proyek pengadaan alat dan sarana kerja senilai Rp5,8 miliar pada tahun 2022 di Bandung.

Said Didu Viral di Media Sosial, Muannas Alaidid: Kelamaan Jadi Pengangguran

VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan mengatakan dilayangkannya laporan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk ikut serta memberantas korupsi.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Telkom Group secara umum dan PT Telkom Akses khususnya untuk memberantas korupsi dan menegakkan good corporate governance.” Tegas VP Corporate Legal & Secretary PT Telkom Akses, Rizky Kurniawan pada Ahad, 30 Juli 2023.

Meriahkan Perayaan HUT ke-26 Kementerian BUMN, Nawala Marching Band PosIND Tampil Elegan

Merespons laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Bandung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S.

Dalam keterangannya, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menyatakan tersangka telah diperiksa dan ditahan.

“Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan.” Ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Selanjutnya, lanjut Taufik, dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.

Tersangka menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Tersangka dijerat dengan sangkaan primer yang merujuk ke pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung.” Ujar Taufik.

PT Telkom Akses menegaskan pihaknya masih melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditemukan pelaku lainnya.

Keseriusan manajemen PT Telkom Akses untuk memberantas korupsi dibuktikan dengan menggandeng atau bersinergi dengan pihak berwenang untuk mendalami kasus ini.

“Ini bukti keseriusan kami di TA dan Telkom Group untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna  perbaikan TA ke depan," terangnya.