Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan Bareskrim, Begini Penjelasan Pengacaranya

Panji Gumilang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.

Penangguhan Penahanannya Belum Dikabulkan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Pemeriksaan Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun sudah diperiksa Bareskrim pada Senin, 3 Juli 2023. Menurut dia, ada sejumlah pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Panji Gumilang.

"Kami memanggil atau mengundang dalam rangka klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang, dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami. Setelah itu, kami laksanakan interogasi dengan kurang lebih 26 pertanyaan," kata Djuhandani di Jakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

Dikawal Ketat Petugas Keamanan, Panji Gumilang Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu

Selanjutnya, kata dia, penyidik melaksanakan gelar perkara dan disepakati hasilnya ditemukan suatu tindak pidana. Sehingga, lanjut Djuhandani, penyidik menaikkan kasus tersebut tahap penyidikan.

"Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya," ujarnya.

Panji Gumilang Segera Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Tersangka TPPU

Setelah itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, kata dia, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

"Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title