Azhiera Adzka Sebut Penyakit Kurnia Meiga Bukan Ulah Guna-guna: Karena Alkohol

Azizah dan Kurnia Meiga
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Azhiera Adzka Fathir mengungkap penyebab sebenarnyakebutaansecara mendadak yang dialami oleh mantan kiper TimnasIndonesia.

Curiga Disantet, Stevie Agnecya Sempat Kirim Pesan Ini ke Hard Gumay

Beberapa kali, Kurnia Meiga curiga jika penyakit itu karena guna-guna atau santet . Namun hal itu dibantah Azhiera. Penyebab sebenanya karen sering mabuk-mabukan.

"Kata dokter, penyebab sakit (buta) karena alkohol. Tapi, dia (Meiga) bilang karena guna-guna," jelas Azizah dikutip dari YouTube Denny Sumargo.

Ahli Spritual Ini Sebut Stevie Agnecya Kena Santet Waktu: 6 Bulan Meninggal

"Dia tidak pernah menerima karena alkohol, dia bilang karena santet. Dia ga mau disalahkan," lanjutnya.

Azizah juga bercerita, kalau saat menikah, Meiga sering melakukan tindak KDRT. Bukan hanya padanya, namun juga kepada anak-anaknya.

Azhiera Pernah Ditipu Dukun Gegara Kurnia Meiga Kukuh Sakit Disantet

"Kejadian yang terakhir itu dialami anak pertama. Dia disentil bola matanya sampai merah. Itu bener-bener sampai merah banget," cerita Azizah.

"Itu kejadian saat aku lagi mandi. Aku bertanya sama adiknya. Katanya gara-gara sekali dipanggil dia ga denger," lanjutnya.

Azizah bercerita, saat sang anak sudah merah matanya pun, Meiga masih memaki-maki. Azizah pun kesal dan membuat doa yang tak disadarinya.

"Lu kalo mau buta, buta sendiri. Jangan ajak-ajak anak gue. Lu kalo mau stres, stres sendiri," ucap Azizah.

Rupanya, itu membuat Azizah merasa bersalah. Dia mulai menyadari, kalau penyakit yang dialami Meiga karena doa yang sempat terucap itu.

"Makanya, aku sempet temenin saat dia sakit, aku ada rasa bersalah. Dia sakit ini aku merasa bersalah, apa karena doa gue ya? Aku selalu berdoa gimana caranya supaya dia berhenti minum, supaya penyakitnya sembuh," jelasnya.

Azizah rupanya sudah bercerai dengan Kurnia Meiga sejak Februari 2023. Azhiera menyebut perpisahannya dengan Meiga telah memutuskan Pengadilan Agama Depok dengan nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Dpk.