Alshad Ahmad Diduga Hamili Mantan Pacar, Ini Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

Hamil di luar nikah dianggap sebagai aib dalam keluarga, dengan demikian wanita yang hamil harus segera dinikahi untuk menghapus aibnya. Dikutip dari Jurnal Hukum Perdata Islam, menurut pendapat Imam Syafi’i, perkawinan akibat hamil di luar nikah adalah sah hukumnya.

Alshad Ahmad Tak Terima Disebut 'Pembunuh' Cenora, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

Pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang hamil di luar nikah, hukumnya diperbolehkan. Baik ia menikah dengan lelaki yang menghamilinya maupun dengan lelaki lain.

Sementara itu, Bayi yang lahir sebagai akibat hubungan di luar nikah, nasab atau keturunannya kembali kepadanya.

Alshad Ahmad Ungkap Penyebab Kematian Anak Harimau, Tegaskan Bukan Karena Stres

Namun, pendapat ini cukup berbeda dengan Imam Hanafi. Imam Hanafi hanya membolehkan menggauli jika yang menikahinya laki-laki melakukan zina dengannya.

Sedangkan Imam Syafi'i membolehkan menggaulinya baik oleh laki-laki yang menghamilinya atau bukan. Sementara itu, menurut Imam Maliki dan Hambali tidak membolehkan menikahi wanita hamil di luar nikah baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau bukan yang menghamilinya.

Alshad Ahmad Ungkap Hasil Pemeriksaan Cenora, Bantah Mati Karena Stres

Selain itu, Imam Hanafi dan Syafi'i berpendapat bahwa mentalak wanita hamil hukumnya jaiz (boleh). Adapun menurut Imam Maliki mentalak wanita hamil hukumnya haram, sebab mereka mengkiyaskan talak di dalamnya kepada talak pada masa haid di luar kehamilan.

Pendapat Imam Hanafi dan Syafi’I bahwa tidak ada iddah bagi wanita hamil karena zina. Sedangkan Imam Maliki dan Hambali, yaitu mewajibkan adanya iddah bagi wanita hamil di luar nikah.

Halaman Selanjutnya
img_title