Alshad Ahmad Diduga Hamili Mantan Pacar, Ini Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

Sebenarnya, semua pendapat yang menghalalkan wanita hamil di luar nikah dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, karena beberapa nash. Aisyah ra berkata, Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, kemudian beliau berkata:

Posting Ulang Foto Masa Lalu dengan Alshad Ahmad, Tiara Andini Jadi Sorotan Netizen

“Awalnya kotor dan akhirnya perbuatan nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR Thabrani dan Daruquthni).

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Hal itu dapat mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut. Dalilnya adalah beberapa nash berikut ini.

Heboh Berita Tiara Andini Unggah Foto Masa Pacaran, Alshad Ahmad Angkat Bicara

Nabi SAW mengatakan: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga kelahiran." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).

Nabi SAW mengatakan: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizi)

Umi Pipik Tegaskan Abidzar Sebagai Wali Nikah Adiba Khanza, Fajar Sidik: Gak Sah