Sudah Terjadwal, Ini Waktu serta Agenda Sidang Perdana Ria Ricis dan Teuku Ryan
- intipseleb.com
Lebih lanjut, Taslimah mengungkapkan bahwa sidang perdana tersebut beragendakan mediasi untuk perdamaian antara Ria Ricis dan Teuku Ryan.
"Jadi penggugat dan tergugat nanti akan dipanggil untuk sidang tanggal 19 Februari 2024 yang agendanya sidang perdana kan perdamaian, kalau hadir keduanya akan dimediasi," kata Taslimah.
Menurut Taslimah, semua perceraian pada prinsipnya wajib dihadiri oleh penggugat dan tergugat, terkecuali salah satunya berada di luar negeri. Pun demikian berlaku pula untuk kedua orang tua Cut Raifa Aramoana tersebut.
"Semua perkara perceraian prinsipal itu wajib hukumnya hadir di muka persidangan, kecuali ada di luar negeri itu pun ada prosesnya harus ada surat kuasa istimewa dari kedutaan dimana dia berada. Atau kalau sakit harus ada surat keterangan dokter," tambahnya.