Sidang Gugatan akan Dilanjutkan, Hakim Minta Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Hadiri Sidang Berikutnya
- Berbagai Sumber
VIVA Jabar – Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa terkait dana talangan renovasi rumah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, baik Wulan maupun Sabda Ahessa sama-sama tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Wulan Guritno diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Ficky Fernando dan Aditya Rahadian. Sementara mantan kekasihnya, Sabda Ahessa diwakili oleh Aditya Anggriady dan Farih Romdoni.
Di ruang sidang tersebut, Hakim meminta Wulan dan Sabda sama-sama hadir pada sidang selanjutnya.
"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini, prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
"Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing," sambungnya.
Selanjutnya hakim menginginkan adanya perdamaian antara Wulan dan mantan kekasihnya yang bernama asli Sabdyagra Ahessa itu.