Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi makanan
Sumber :
  • Pixabay

"Kalau fasilitas ada yang terkontaminasi barang yang mengharamkan, maka tidak boleh dipakai lagi, harus diganti," ujarnya.

Dorong UMKM Naik Kelas, ULBI Sukses Gelar Pelatihan Sertifikasi Produk Halal

Sementara itu, Perwakilan BPJPH, Cecep Kosasih mengatakan, ada beberapa tahapan yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Mulai dari pelaku usaha yang harus mengajukan pendaftaran sertifikat halal, di antaranya data pelaku usaha, Nomor Induk Perusahaan (NIP) dan produk halalnya.

"Diajukan secara online pendaftarannya melalui BPJPH. Lalu di sana, ada dokumen khusus nanti  jenis produk apa, lalu kategori perusahaannya masuk mikro, kecil, menengah atau atas. Kemudian, sistem jaminan produk halal diajukan ke BPJPH, nanti kalau sudah lengkap akan diaudit oleh pihak terkait," ungkapnya.

Kejutkan Warga Datang Sambil Pikul Gong, KDM Bertemu 2 Sosok Istimewa di Karawang

Nantinya, dalam proses audit akan dilihat produk apa saja yang digunakan, lalu bahannya apakah mengandung unsur mengharamkan atau tidak.

"Pas diudit akan dilihat lebih detail terutama soal apakah mengandung yang mengharamkan atau tidak, seperti babi, alkohol atau bahan yang membahayakan kesehatan," ujarnya.

Ketum MUI Imbau Kata Amin dalam Shalat Tidak Dipolitisir

Setelah proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Maka, akan disampaikan ke MUI untuk ditetapkan, apakah produk ini halal atau tidak.

"Nanti disidangkan oleh para ulama, kalau hasil auditnya halal semua, nanti keluar ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI, ketetapan itu jadi dasar kami menerbitkan sertifikat halal," terangnya.

Halaman Selanjutnya
img_title