Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi makanan
Sumber :
  • Pixabay

Proses sertifikasi halal itu pun, akan memakan waktu selama 12 hari dari yang sebelumnya 21 hari. Peringkasan waktu ini karena proses sudah melalui sistem online.

MUI Ajak Masyarakat Doakan Timnas Indonesia U-23 Raih Prestasi di Piala Asia U-23

Nantinya, setelah restoran atau pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal, maka selanjutnya, pihak BPJPH melalui lembaga pengawasan akan melakukan pengecekan berkala selama 6 bulan sekali untuk memastikan dijaganya proses kehalalan suatu produk.