IPW Dukung Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Sedari Awal Putusan Itu Tidak Layak
- Viva.co.id
Maka dari itu, Sugeng mengatakan keputusan MA untuk menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan hukuman terpidana lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah tepat.
"Ketika MA memutuskan memperbaiki keputusan dan hukum berubah putusan mati menjadi seumur hidup, menurut saya sudah tepat," tutur Sugeng.
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.