Selebgram Sexy Endorse Judi Online, Ditangkap Polresta Bandung
Rabu, 16 Agustus 2023 - 19:44 WIB
Sumber :
- Pribadi/Istimewa
Terungkapnya kasus judi online ini, ia menghimbau kepada para warga masyarakat untuk tidak terbuai dengan perjudian online.
"Karena yang pertama adalah ini semua rekayasa dan akan ada ikutan pidana lainnya, dengan adanya kita main di judi online ini," jelasnya.
"Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambasodor atau jadi admin, ini untuk tidak melakukan, karena ada ancaman hukumannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku MAG (20), OR (34) dan SN (28) di jerat dengan Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp, 1 milyar.