Denny, Kasus Dugaan Penyebar Hoax Putusan MK tentang Pemilu, Bareskrim Tunda Pemeriksaan, Alasannya?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan tanggapan mengenai belum dilakukannya pemeriksaan terhadap praktisi hukum tersebut.
Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari saksi dan ahli yang meminta penundaan pemeriksaan.
"Untuk Denny Indrayana kemarin saya janji ya 10 hari setelah itu, tapi ternyata seperti kami sampaikan apabila kami mengundang untuk memberikan melakukan pemeriksaan sebagai saksi ini kan ada beberapa saksi yang mengajukan penundaan-penundaan,” kata Adi di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dia bilang, pihaknya juga masih menunggu pemeriksaan saksi ahli tambahan. “Karena saksi ahli seperti kami sampaikan kadang-kadang beliau masih banyak kegiatan," ujar Adi.
Pun, Adi mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa belasan orang, mulai dari saksi sampai ahli. Hal itu dilakukan tidak lain supaya membuat terang kasus itu.
"Sementara terkait kasus Denny Indrayana sudah 12 saksi. Iya, sudah saksi ahli. Dalam meminta keterangan tambahan-tambahan itu tidak bisa sekali ya akan ada tambahan-tambahan lagi untuk supaya mengkonstruksikan pasalnya bisa firm," kata dia.
Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian dan berita bohong terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan terlapor dalam perkara ini.
"Sudah ditangani Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan. Masih berproses ya, masih berproses," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin, 26 Juni 2023.
Namun, Komjen Agus belum bicara detail soal sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari ahli untuk menuntaskan kasus ini.
"Jadi masih berproses. Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," jelasnya.
Adapun mantan Wamenkumham, Denny Indrayana melontarkan pernyataan yang membuat geger publik lantaran menyebut MK bakal memutuskan Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny menyampaikan melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," lanjutnya.
Namun, dalam putusannya, MK menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dengan putusan itu, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Putusan MK itu pun bertolak belakang dengan Denny.