Resmi, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp.25 Miliar

Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • intipseleb.com

Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Resmi Cerai, Ari Wibowo Dapat Hak Asuh Anak

Tak hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, hakim PN Jaksel juga membebani restitusi Mario Dandy kepada korban anak, David Ozora dan keluarga. Adapun nominal restitusi tersebut ialah sebesar Rp.25 miliar. Nominal ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni Rp.120 miliar.

“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap Hakim.

Ayah David Ozora Masih Dendam, Ingin Mario Dandy Cacat Mental

Mendengar putusan tersebut, Mario Dandy berkonsultasi dengan tim pengacaranya dan memutuskan untuk berpikir mengajukan banding.

“Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu Majelis,” ujar Mario Dandy.

Dendam Membara, Ayah David Ozora Ingin Mario Dandy Cacat Mental