Resmi, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp.25 Miliar
- intipseleb.com
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, hakim PN Jaksel juga membebani restitusi Mario Dandy kepada korban anak, David Ozora dan keluarga. Adapun nominal restitusi tersebut ialah sebesar Rp.25 miliar. Nominal ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yakni Rp.120 miliar.
“Membebankan, saudara Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.150.161.900 (25 miliar) dan menetapkan 1 unit mobil rubicon warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang dan hasilnya dibagikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David,” ungkap Hakim.
Mendengar putusan tersebut, Mario Dandy berkonsultasi dengan tim pengacaranya dan memutuskan untuk berpikir mengajukan banding.
“Saya akan pikir-pikir terlebih dahulu Majelis,” ujar Mario Dandy.