Pihak David Ozora Apresiasi JPU yang Tuntut AG 5 Tahun Pidana
- tvonenews.com
Jabar – Pihak korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, mengaku puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pacar Mario Dandy yakni terdakwa AG.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AG itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 April 2023.
Dikutip dari tvOnenews pada Rabu, 5 April 2023, dikatakan bahwa dalam sidang tersebut, AG dituntut selama 4 tahun Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum Cristalino David Ozora mengaku puas terhadap tuntutan JPU terhadap terdakwa AG. Ia mengapresiasi tuntutan yang disampaikan JPU.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dimana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata Mellisa di PN Jaksel, Jakarta pada Rabu, 5 April 2023.
Mellisa menuturkan kepuasan kuburnya terhadap tuntutan tersebut mengingat JPU yang menjatuhkan sanksi dengan Pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat berencana.
Menurutnya, terdakwa AG memenuhi unsur untuk dituntut dengan Pasal 355 KUHP mengingat perbuatannya dalam aksi penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.