Rakerda Apdesi Dinilai Untungkan Prabowo, Meswara Minta Bawaslu Bersikap
- screenshoot berita VivaNews
VIVA Jabar – Bawaslu Jabar dan Kota bandung didesak untuk bersikap terkait kehadiran para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Jabar, dalam rakerda Apdesi yang dihadiri Menhan Prabowo di Bandung, Kamis (23/11/2023).
Dalam rakerda itu, Prabowo memperkenalkan diri sebagai capres dan dalam pidatonya menyinggung soal elektabilitas.
"Bawaslu jangan diam saja. Kehadiran kades disana itu menguntungkan Prabowo sebagai capres," ujar Solihin, Koordinator Perkumpulan Meswara, organisasi yang memantau kepemiluan.
Pasal 490 Undang-undang Pemilu mengatur soal larangan kades, perangkat desa dan anggota BPD untuk tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye.
"Rakerda apdesi Kemarin memang belum masuk masa kampanye. Tapi menurut kami, kehadiran kades disana masuk unsur tindakan yang menguntungkan calon tertentu," ujar dia.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa menurut Pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu, dari 11 pihak yang dilarang kampanye, kades, perangkat desa dan anggota BPD adalah pihak yang harus netral.
"Jadi, ketika kades sengaja datang ke acara rakerda dan tahu ada Prabowo, mens rea dan actus reus untuk tidak netralnya sudah ada. Harusnya, ketika kades disana tahu ada Prabowo dan sadar jabatan kades harus netral, mereka tidak datang ke acara tersebut. Cuma memang tidak bisa ditindak karena belum masa kampanye," ucap dia.