Rakerda Apdesi Dinilai Untungkan Prabowo, Meswara Minta Bawaslu Bersikap

Prabowo Subianto di UM Surabaya
Sumber :
  • screenshoot berita VivaNews

Namun, meski belum bisa ditindak berdasarkan Pasal 490 Undang-undang Pemilu, bukan berarti Bawaslu diam atau sebatas menyatakan tidak ada  pelanggaran.

Ketua Umum PDIP Sudah Tahu Rencana Pembentukan Presidential Club

Menurutnya, bawaslu harus mengedukasi masyarakat soal siapa saja yang harus netral dan dalam kondisi apa, mereka yang terindikasi tidak netral, bisa dihukum.

"Seperti kasus kades hadir di rakerda Apdesi, secara kontruksi pasal pidana pemilu, itu masuk Pasal 490, tindakan kades datang kesana menguntungkan Prabowo sehingga jelas tidak netral. Cuma tidak bisa ditindak karena tindakan  kades tersebut terjadi bukan di masa kampanye," katanya.

Presidential Club, Strategi Prabowo Dalam Menyatukan Mantan Pemimpin Bangsa

Dia menambahkan, masyarakat tak semua tahu dan paham soal larangan kades berperan aktif mendukung calon.

"Bawaslu harus mengingatkan semua pihak, termasuk Apdesi agar tidak menyeret-nyeret para kades  untuk terlibat dalam ketidak netralan," ucapnya.

Belajar dari Pengalaman, Luhut Sampaikan Pesan untuk Prabowo