Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Sidang Kasus Korupsi Dana Covid-19

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Pemkab Purwakarta

VIVA Jabar – Kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2020 kembali digelar. Kali ini, sidang atas kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi itu menghadirkan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika serta beberapa pejabat di Kabupaten tersebut.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Bersama Anne, hadir pula mantan Sekda Purwakarta yakni Iyus Permana, Kabag Hukum Purwakarta yaitu Dani, Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta yakni Arif Rahman dan Direktur Perumda BPR yaitu Dedeh Kurniasih. Mereka dihadirkan dengan statusnya sebagai saksi.

Di samping itu, tiga terdakwa dalam kasus tersebut juga dihadirkan. Mereka adalah eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Para saksi yang hadir itu dicecar dengan pertanyaan seputar alur bantuan kepada karyawan terdampak Covid-19 yang di-PHK. Diketahui, bantuan tersebut bersumber dari dana BTT.

"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.

Hasil Survei: Anne Ratna di Pilkada Purwakarta Tenggelam, Duet Om Zen Melesat

Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.

Tak cukup disitu, JPU lantas bertanya kepada mantan Sekda Purwakarta tersebut mengenai teknis pengajuan bantuan tersebut.

"Duluan Perbup, atau permohonan? kembali jaksa bertanya.

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," lanjut Iyus menjawab pertanyaan dari jaksa.

Kemudian, Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Sementara itu, eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kesaksianya menuturkan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh. Sedangkan urusan pencairan, Anne mengaku tidak tahu sebab hal tersebut adalah ranah teknis.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," jelasnya.

Setelah menerima usulan, Anne lalu melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak. 

"Ternyata bisa, mengacu kepada instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19," ungkapnya.

"Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial," lanjut Anne.

"Setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp 2 juta. Berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp 2 miliar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," pungkas Anne.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim VIVA Jabar, sidang atas kasus tersebut akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan terhadap saksi.