Terima Laporan Money Politic di Masa Tenang, Bawaslu Ciamis Segera Tindak Lanjuti

Ilustrasi Kotak Suara Pemilu.
Sumber :
  • Pixabay.com

VIVA Jabar – Pemilu 2024 telah terlaksana dengan lancar dan damai. Namun, pesta demokrasi lima tahun tersebut tidak lepas dari berbagai kekurangan baik dari teknis penyelenggara maupun permainan para calon dan tim suksesnya.

Ridwan Kamil Umumkan Pembubaran TKD Prabowo-Gibran di Jawa Barat Pasca-Kemenangan

Seperti fenomena yang baru-baru ini beredar, bahwa telah terjadi money politic di Kabupaten Ciamis yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif (Caleg). Hal tersebut direspon oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah mendapat laporan.

Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Ciamis mengatakan pihaknya telah menerima laporan  pada hari Senin tanggal 20 Februari 2024 tentang adanya Money Politik di masa tenang kampanya. Akan tetapi, laporan tersebut baru bisa akan diproses setelah berkas laporan dinyatakan lengkap.

Rajut Kebersamaan di Bulan Ramadan, EIGER Adventure Gelar Buka Puasa Bersama Berbagai Komunitas

"Sudah ada laporan pada hari Senin cuma kami belum bisa proses karena ada berkas yang belum mencukupi, nah pada Selasa kemarin kekurangan sudah di penuhi dan laporan tersebut sudah bisa kami terima,"ucapnya.

Kemudian Jajang juga menerangkan, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.

Cak Imin Dapat Pesan dari Jokowi Lewat Whatsapp, Apa Isinya?

"Untuk sekarang kita masih menunggu tahapan registrasi yang nantinya akan dilanjutkan ke proses pleno, Intinya akan kami proses sesuai aturan, untuk pelapor dan terlapor Itu adalah informasi yang dikecualikan," terangnya.

Selanjutnya, menurut Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;

PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.