Lihai Tipu Rekan Sosialita Hingga Miliaran, Perempuan Ini Berakhir Penjara

Terdakwa Penipuan Miliaran Ika Fitriana Sari
Sumber :
  • Istimewa

 

Jaksa Angkat Bicara Terkait Fakta Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

VIVAJabar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis kepada Selebgram asal Bandung Ika Fitriana Sari, ibu dari public figure model dan Selebgram Sarah Azka dan Pengusaha muda Gazan Azka dengan hukuman 1,6 tahun penjara. Ika dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan hingga miliaran rupiah.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Senin 13 Mei 2024. ”Menyatakan bahwa terdakwa Ika Fitriana Sari  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan," kata Majelis Hakim dalam salinan putusan, seperti yang dilihat dalam laman SIPP PN Bandung, Sabtu 18 Mei 2024.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

Ika dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 378 jo Pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, vonis Majelis Hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Jaksa, menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Menyikapi vonis tersebut, salahsatu korban penipuan yaitu inisial DU mengaku tidak puas dengan keputusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. "Kecewa pasti, karena sebelumnya tersangka dituntut 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 6 bulan putusan, terlalu ringan jika dibandingkan kejahatan yang sudah dilakukan oleh Ika, menipu dan menggelapkan dana milyaran rupiah sehingga membuat hidup para korban menderita,” ujar DU.

Azizah Salsha Tegaskan Rumah Tangganya dengan Pratama Arhan Baik-baik Saja

“Terlalu ringan juga jika dibandingkan dengan perjuangan kami bolak balik kantor polisi, mengupayakan agar kasus ini bisa sampai P21 dan diproses, sehingga Ika bisa mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan yang sudah dilakukannya,” terangnya.

DU menambahkan, dengan vonis tersebut semoga dapat memberikan efek jera bagi terdakwa. “Namun tetap bersyukur, berapapun lamanya vonis hukuman yang dijatuhkan, semoga bisa membuat pelaku jera karena atas perbuatannya tersebut, dia terpaksa harus mendekam di bui merasakan dingin dan gelapnya dinding ruang tahanan sebagai pesakitan,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title