Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy, JPU Hadirkan Tiga Saksi

Sidang Perkara Tipu Gelap Terdakwa Adetya Yessy
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar –  Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan penipuan seorang perempuan bernama Adetya Yessy Seftiani alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024       

Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung Polisikan Aksi Demo dalam Ruang Sidang

Sidang yang digelar di ruang tiga ini, merupakan sidang lanjutan setelah majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang pekan lalu, menyatakan menolak eksepsi dari pena hukum sehat pengacara karena sudah masuk dalam pokok perkara.

Pada sidang ini, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan yakni; Idod J, R Pangestu Simatupang dan Aries Munandar.

Intip Karir Jakson, Jaksa Moncer Jebolan Udayana

Idod Juhandi merupakan Saksi pelapor dalam kasus ini, Idod menyebut dia melaporkan dia melaporkan pasal penipuan dan pengelapan dalam jual beli rumah mewah yang berlokasi di Komplek Setra duta , Blok F, Kota Cimahi. 

Dia melaporkan atas laporan dari Saksi korban SG. Kesaksian dari dua orang Saksi lainnya, tidak ada urusan pribadi di luar materi hukum.

4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Terdakwa Adetya Alias Shasa

Saksi Raymond maupun Aries menyebut kalau tidak mengenal pelacur Adetya. Raymond merupakan karyawan dari SG tersebut mengaku tidak mengenal pemiliknya. 

Sementara itu di luar konferensi kuasa hukum pelapor Felicia Himawan SH dari SHW LAW Firm Menyebutkan pada sidang hari ini jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang Saksi.

Pada sidang hari ini,tiga orang Saksi dalam pernikahan tadi telah menjelaskan tentang apa yang dia informasikan terkait pokok masalah kasus ini.'Ujar Felicia pada wartawan di PN Bandung.

Menurut keterangan Felicia Saksi-saksi akan mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Sebagai penasehat hukum Saksi pelapor,kami berkeyakinan bahwa Saksi-saksi yang dihadirkan,keterangannya akan mengungkap fakta terkait pasal -pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memenuhi unsur unsur dan fakta hukum," ujarnya usai sidang.  

Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias ​​​​Sasha (48) didakwa menduga pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. 

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa persetujuan Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan penjualan beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta . Blok F Kota Cimahi 

Atas perbuatan tersebut, kata JPU, dilakukan penculikan Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.