Pengacara Eks Sekdis Gugat Polres Pangandaran ke Praperadilan

Ilustrasi sidang
Sumber :
  • Pixabay

VIVAJabar – Mantan sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran, yakni TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual gadis tuna grahita. Namun begitu, kuasa hukum TS menggugat Polres Pangandaran ke Praperadilan di PN Ciamis.

MAKI: Kejagung Tidak Boleh Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat (28/6/2024). Hanya saja, sidang tidak sampai masuk ke pokok perkara karena termohon, Polres Pangandaran tidak hadir. Sidang ditunda hinga 8 Julu 2024.

Kuasa hukum Ts, Rian Irawan, menyayangkan Polres Pangandaran tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka

Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polisi Ucapkan Terimakasih pada Hakim PN Jaksel

"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," kata Rian, di Ciamis.

Di sisi lain, ia turut menyampaikan prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tjomi. Sehingga, pihaknya meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

Jelang Putusan Praperadilan, Kondisi Siskaeee Memperihatinkan: Banyak Ketawa

"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh TS klien kami, apakah mungkin seorang Ts setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," katanya.

Hubungan Ts dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.

Halaman Selanjutnya
img_title